Bagian 7 Penghantar dan pemasangannya
A. Umum
a. Persyaratan umum penghantar
Semua penghantar digunakan harus dibuat dari bahan yang memenuhi syarat, sesuai dengan tujuan penggunaannya, dan telah diperiksa/diuji menurut standar penghantar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
b. Ukuran penghantar
Ukuran penghantar dinyatakan dalam ukuran luas penampang penghantar intinya dan satuannya dinyatakan dalam mm2. Ukuran luas penampang nominal kabel dan kabel tanah yang digunakan harus sesuai dengan Penampang nominal penghantar telanjang yang digunakan harus sesuai dengankecuali bila ditentukan lain oleh instansi yang berwenang.
c. Kabel
PenggunaanPenggunaan kabel harus sesuai dengan masing-masing untuk kabel instalasi dan kabel fleksibel. Perlindungan dan isolasi pengaman Lapisan pelindung elektris kabel tidak boleh digunakan sebagai penghantar netral, akan tetapi boleh dihubungkan dengan penghantar netral atau dibumikan. Kabel tanah Penggunaan kabel tanah ntuk masing-masing jenis bahan penghantar dan isolasi. Dalam menggunakan kabel tersebut di atas harus pula diperhatikan pembebanan dan cara pemasangan yang diatur dalam pasal-pasal yang bersangkutan.Kabel tanah tidak boleh diberi tegangan kerja melampaui nilai tegangan tertinggi perlengkapan/kabel yang berkaitan dengan nilai tegangan pengenal perlengkapan/kabel tersebut.
d. Perlindungan
Penghantar konsentris dapat digunakan sebagai penghantar netral dan
penghantar pembumian dan bersamaan dengan itu juga sebagai lapisan pelindung elektris.
CATATAN Penghantar konsentris ialah suatu penghantar yang berfungsi juga sebagai lapisanpelindung yang menyelubungi masing-masing inti kabel tanah atau semua inti kabel tanah secarabersama-sama.
B. Identifikasi penghantar dengan warna
a. Ketentuan umum
Peraturan warna selubung penghantar dan warna isolasi inti penghantar yang tercantum dalam pasal ini berlaku untuk semua instalasi tetap atau sementara, termasuk instalasi dalam perlengkapan listrik. Hal tersebut di atas diperlukan untuk mendapatkan kesatuan pengertian mengenai penggunaan sesuatu warna atau warna loreng yang digunakan untuk mengenal penghantar, guna keseragaman dan mempertinggi keamanan.
b. Penggunaan warna loreng hijau-kuning
Warna loreng hijau-kuning hanya boleh digunakan untuk menandai penghantar pembumian, penghantar pengaman, dan penghantar yang menghubungkan ikatan penyama potensial ke bumi.
c. Penggunaan warna biru
Warna biru digunakan untuk menandai penghantar netral atau kawat tengah, pada
instalasi listrik dengan penghantar netral. Untuk menghindarkan kesalahan, warna biru
tersebut tidak boleh digunakan untuk menandai penghantar lainnya. Warna biru hanya dapat
digunakan untuk maksud lain, jika pada instalasi listrik tersebut tidak terdapat penghantar
netral atau kawat tengah. Warna biru tidak boleh digunakan untuk menandai penghantar
pembumian.
d. Penggunaan warna untuk pengawatan dengan kabel berinti tunggal
Untuk pengawatan di dalam perlengkapan listrik disarankan agar hanya digunakan satu warna, khususnya warna hitam, selama tidak. Bila dalam pembuatan dan pemeliharaan perlengkapan tersebut, dianggap perlu menggunakan lebih dari satu warna, maka penggunaan warna lain dan warna loreng lain tidak dilarang. Jika diperlukan satu warna tambahan lagi untuk mengidentifikasi bagian pengawatan secara terpisah, dianjurkan mendahulukan pemakaian warna coklat.
e. Warna untuk kabel berselubung berinti tunggal
Kabel berselubung berinti tunggal boleh digunakan untuk fase, netral, kawat
tengah, atau penghantar pembumian asalkan isolasi kedua ujung kabel yang terlihat (bagian
yang dikupas selubungnya) dibalut dengan pembalut berwarna yang dibuat khusus untuk itu.
C. Pembebanan penghantar
a. Pembebanan penghantar
Pembebanan terus menerus kabel instalasi dengan isolasi tunggal, Kabel instalasi inti tunggal berisolasi PVC tidak diperbolehkan dibebani arus melebihi Kuat Hantar Arus (KHA) untuk masing-masing luas penampang nominalserta jenis penghantar tembaga. Nilai-nilai KHA tersebut tidak hanya berlaku untuk sistem 1 sampai 3 kawat, tetapi juga untuk sistem 4 kawat. Dapat digunakan juga untuk sistem 5 kawat asalkan salah satu kawatnya adalah kawat penghantar proteksi.
b. Pembebanan terus menerus kabel instalasi dengan isolasi dan selubung PVC
dan kabel fleksibel Kabel instalasi berinti banyak dengan isolasi dan selubung PVC tidak diperbolehkan dibebani arus melebihi KHA untuk masing-masing luas penampang nominal serta bahan penghantar tembaga. Pembebanan terus menerus dan proteksi kabel berisolasi dan berselubung jenis lain (misalnya kabel berisolasi mineral, karet silikon) diatur lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
C. Faktor koreksi
KHA harus dikoreksi sebagai berikut:
a) Untuk kabel tanah berinti lebih dari 4 serta berluas penampang 1,5 mm² sampai dengan
10 mm² dan bertegangan 0,6/1 kV (1,2 kV
b) Untuk kabel tanah yang ditanam di dalam tanah yang mempunyai resistans-panas-jenis
lain dari 100 °C cm/W
c) Untuk kabel tanah yang ditanam dalam tanah dengan suhu keliling yang berbeda dari 30
°C,
d) Untuk kabel tanah yang dipasang di udara pada suhu keliling yang lain dari 30 °C
D. Pembebanan penghantar dalam keadaan khusus
a. Pembebanan singkat
Yang dimaksud dengan pembebanan singkat ialah pembebanan dengan waktu kerja singkat, tidak melampaui 4 menit, disusul dengan waktu istirahat yang cukup lama, sehingga penghantar menjadi dingin kembali sampai suhu keliling.
b. Pembebanan intermiten
Yang dimaksud dengan pembebanan intermiten ialah pembebanan berdaur (periodik) dengan waktu kerja tidak melampaui 4 menit diselingi dengan waktu istirahat (beban nol atau
berhenti), yang cukup lama untuk mendinginkan penghantar sampai suhu kelilingnya.
c. Pembebanan singkat
Pada pembebanan singkat penghantar boleh dibebani lebih tinggi dari KHA dengan suatu
faktor Ks. Untuk perhitungan praktis, Ks dapat dihitung sebagai berikut:
dengan:
td = jumlah waktu kerja singkat (tb) ditambah dengan waktu yang minimum dibutuhkan
penghantar untuk dapat menjadi dingin sampai suhu kelilingnya
tb = jangka waktu kerja singkat, tidak lebih dari 4 menit
d. Pembebanan intermiten
Pada pembebanan intermiten penghantar boleh dibebani lebih tinggi dari KHA dengan faktor
Ki
E. Proteksi arus lebih
a. Ketentuan umum
penghantar harus diproteksi dengan gawai proteksi (pengaman lebur atau pemutus sirkit) yang harus dapat membuka sirkit dalam waktu yang tepat bila timbul bahaya bahwa suhu penghantar akan menjadi terlalu tinggi. Gawai proteksi harus dipilih yang mempunyai nilai arus pengenal lebih rendah atau sama dari KHA penghantar.
b. penghantar penyambungan di dalam perangkat hubung bagi, antara perangkat hubung
bagi dan dinamo, generator, atau akumulator, dan pada umumnya di semua tempat,
dimana sebagai akibat melelehnya pengaman lebur atau bekerjanya pemutus sirkit, dapat
timbul bahaya; atau pemasangan pengaman lebur atau pemutus sirkit tidak mungkin
karena bentuk instalasinya, kecuali bila penghantar dipasang demikian rupa sehingga
tidak menimbulkan bahaya kebakaran.
c. gawai proteksi, harus dipilih gawai proteksi yang mempunyai nilai arus pengenal sama
dengan atau lebih rendah dari KHA kabel tanah. nilai arus pengenal sama dengan Proteksi penghantar yang dihubungkan paralel dua penghantar yang dihubungkan paralel masing-masing harus diproteksi pada sisi masuk dengan pengaman lebur atau pemutus sirkit sesuai dengan penampang tembaganya. Penghantar aktif yang mempunyai penampang nominal 4 mm2 atau kurang, dan penghantar pembumian dengan penampang nominal kurang dari 4 mm2 tidak boleh dihubungkan paralel.
CATATAN Jika penghantar dihubungkan paralel, arusnya akan terbagi tidak sama, terutama bila penghantar tersebut pendek, dan penghantar tersebut dipasang pengaman lebur. Mengingat hal ini, maka pada umumnya dihindari hubungan paralel penghantar dengan penampang tembaga kurang dari 50 mm2.
F. Proteksi penghantar terhadap kerusakan karena suhu yang sangat tinggi
atau sangat rendah
Penghantar dengan bahan isolasi pembebanan dan pemasangannya harus memperhatikan suhu batas yang diperbolehkan.
G.Proteksi arus listrik
a. Proteksi sirkit listrik
Sirkit penerangan domestik (rumah) hanya boleh diproteksi sampai 25 A. Sirkit lampu tabung gas bertekanan tinggi dan lampu tabung, dan juga sirkit penerangan dengan fiting jenis E 40, dapat diproteksi dengan pengaman lebur atau pemutus sirkit arus lebih yang lebih tinggi. Dalam hal ini harus diperhatikan beban yang diijinkan dari penghantar tersebut dan bahan instalasinya.
b. Pada proteksi arus lebih dari sirkit kotak kontak baik yang 2 kutub maupun yang 3
kutub, harus diperhatikan bukan saja beban yang diijinkan dari penghantar, tetapi juga kuat
arus pengenal dari kotak kotak yang dipasang. Artinya diambil nilai terendah dari keduanya.
c. Instalasi domestik sirkit penerangan dengan kotak kontak 2 kutub sampai arus
nominal 16 A, maupun sirkit yang hanya terdiri dari kotak kontak sirkit penerangan dengan
kotak kontak 2 kutub sampai arus nominal 16 A, hanya boleh diproteksi dengan pemutus
sirkit jenis cepat sampai 16 A.
H. Isolator, pipa instalasi dan lengkapannya
a. Semua isolator, pipa instalasi, dan lengkapannya harus dibuat serta diperiksa menurut standar yang dikeluarkan atau diakui oleh instansi yang berwenang. Ukuran isolator, pipa instalasi dan lengkapannya dinyatakan dengan sistem ukuran metris. Harus terbuat dari porselin atau dari bahan lain yang sekurang-kurangnya sederajat.
b. Syarat konstruksi
Isolator harus mempunyai sudut lekuk yang licin dan tidak tajam untukmenghindari kerusakan penghantar pada waktu pemasangan.Isolator harus demikian rupa sehingga pada keadaan terpasang penghantar tidak bersentuhan yang satu dengan yang lain, atau dengan bagian gedung atau benda lain.
c. Pipa instalasi
Pipa instalasi harus terbuat dari bahan yang tahan terhadap tekanan mekanis, tahan
terhadap panas, tidak menjalarkan nyala api, dan tahan kelembaban, misalnya baja, PVC
atau bahan lain yang sederajat. Pipa instalasi harus dibuat demikian rupa sehingga dapat melindungi secara mekanis penghantar yang ada di dalamnya dan harus tahan terhadap tekanan mekanis yang mungkin timbul selama pemasangan dan pemakaian. Pipa instalasi dan bagian penyambungnya harus dapat disambung dengan baik.
d. Memasang pipa instalasi
Pemasangan pipa instalasi harus demikian rupa sehingga penghantar dapat ditarik dengan
mudah setelah pipa dan lengkapannya dipasang, serta penghantar dapat diganti dengan
mudah tanpa membongkar sistem pipa. Ketetapan ini tidak berlaku bagi penghantar dengan penampang tembaga 10 mm2 atau lebih, asalkan pipa tersebut dipasang di tempat yang terlihat jelas dan mudah dicapai.Pipa instalasi harus dipasang tegak lurus atau mendatar.
Pipa dan lengkapannya yang tidak dimaksudkan untuk bersifat kedap gas, harus mempunyai ventilasi serta jalan ke luar pengeringan pada tempat dimana ada kemungkinan cairan embun akan berkumpul. Lubang pengeringan atau ventilasi yang dimaksud di atas tidak boleh dibuat pada pipa itu sendiri.
I. Syarat umum pemasangan penghantar (sampai dengan 1.000 volt)
a.Daerah penggunaan
Pemasangan penghantar harus dilaksanakan demikian rupa sehingga tercapai suatu keseluruhan yang baik dan aman serta kelangsungan kerja terjamin.Pemasangan penghantar harus dilaksanakan demikian rupa sehingga instalasi itu tahan terhadap pengaruh gaya elektrodinamik dan pembebanan termis yang merusak akibat arus hubung pendek yang mungkin timbul. Untuk melaksanakan pemasangan yang baik, harus dipilih penghantar yang memenuhi persyaratan ditinjau dari KHA, kekuatan isolasi, dan pembebanan mekanis.
b. Penghantar harus dilindungi terhadap kerusakan mekanis dengan cara
pemasangannya yang tepat atau dengan selubung khusus. Pada jarak yang masih
terjangkau oleh tangan, penghantar harus diberi perlindungan yang memenuhi syarat
terhadap kerusakan mekanis, kecuali pada tempat tertutup.Penghantar yang boleh dipasang di dalam pipa instalasi ialah penghantar berisolasi dengan bahan isolasi yang sesuai dengan keperluan itu dan dengan kemampuanisolasi yang cukup.
J. Sambungan dan hubungan
Penyambungan antar penghantar harus dilakukan dengan baik dan kuat dengan
cara sebagai berikut:
a) Penyambungan selongsong dengan sekrup
b) Penyambungan selongsong tanpa sekrup
c) Penyambungan selongsong dipres
d) Penyambungan solder (sambungan mati)
e) Penyambungan dengan lilitan kawat
f) Penyambungan las atau las perak (sambungan mati)
g) Penyambungan puntiran kawat padat dengan memuntir dan memakai las dop.
a. Sambungan harus diberi isolasi yang memberikan jaminan yang sama dengan
isolasi penghantar yang disambungkan. Sambungan yang dapat dibuka kembali (misalnya
sambungan selongsong dengan sekrup) harus dapat mudah dijangkau. Terminal penghubung, misalnya pada sakelar atau kotak kontak, tidak boleh digunakan untuk lebih dari satu inti. Apabila terminal penghubung tersebut secara khusus dibuat juga untuk menyambung, maka terminal tersebut boleh digunakan baik sebagai penyambung maupun sebagai penghubung.
b. Sambungan pada kabel instalasi yang fleksibel
Sambungan antara kabel instalasi yang fleksibel lainnya boleh dilaksanakan dengan pertolongan kotak sambung. Larangan sambungan dengan solder Sambungan dengan solder tidak boleh dipakai pada setiap bagian instalasi di mana suhunya akan melampaui 120 oC. Sambungan dengan solder tidak boleh dipakai pada penghantar yang mengalami gaya mekanis.
c. Kotak sambung (mof)
Semua sambungan kabel dan kabel tanah harus ditutup dengan kotak sambung, kecuali:
a) Bila sambungan dilakukan di instalasi terbuka
b) Bila sambungan ada di belakang atau di dalam rumah PHB.
c) Bila sambungan dibuat di dalam armatur lampu.
d) Bila sambungan dilakukan dengan cara yang membenarkan tidak diperlukannya kotak
sambung.
K. Instalasi dalam bangunan
a. Kabel rumah tanpa selubung
Kabel rumah tanpa selubung berisolasi PVC (yaitu NYA, NYAF) dan berisolasi karet (NGA), tidak boleh dipasang di dalam atau pada kayu, dan tidak boleh pula langsung
pada, di dalam, atau di bawah plesteran. Di dalam gedung, kabel rumah tersebut harus dipasang demikian rupa sehingga mempunyai jarak minimum 1 cm terhadap dinding atau bagian bangunan, bagian konstruksi,rangka dan sebagainya.
b. Jika kabel rumah tersebut bertumpu pada isolator rol atau isolator jepit dan
menggunakan penghantar yang berpenampang nominal 1,5 mm2 atau 2,5 mm2, jarak titik
tumpu kabel rumah tidak boleh lebih dari 1 m. Bila penghantar tersebut berpenampang
nominal 4 mm2 atau lebih, dan bertumpu pada isolator yang memenuhi syarat mekanis, jarak
titik tumpu tersebut dapat diperbesar sampai maksimum 6 m. Kabel rumah tersebut hanya boleh dipasang di ruangan lembab bila ia dipasang di dalam pipa PVC, pipa baja yang tertutup dan berulir (lihat 8.6.1.7) atau di dalam armatur
penerangan yang sesuai untuk itu.
c. Kabel instalasi berselubung boleh dipasang dengan pertolongan penjepit langsung pada, di dalam, atau di bawah plesteran; atau dalam ruangan lembab. Kabel instalasi tersebut boleh juga di pasang langsung pada bagian bangunan, konstruksi, rangka, dan sebagainya, asalkan lapisan pelindungnya tidak menjadi rusak karena cara pemasangannya (tergencet, sobek, dan sebagainya). Bila kabel jenis ini dipasang di dalam beton, harus digunakan pipa instalasi yang memenuhi syarat.
CATATAN Kabel instalasi jenis NYM bukanlah jenis kabel tanah, karena itu dalam keadaan
bagaimanapun tidak boleh ditanam di dalam tanah.
L. Pemasangan penghantar dalam pipa instalasi
a. Hanya kabel rumah yang tidak rusak boleh dipasang di dalam pipa instalasi. Di dalam pipa instalasi tidak boleh ada sambungan penghantar; penyambungan penghantar ini harus dilaksanakan dalam kotak sambung atau kotak cabang yang diperuntukkan bagi maksud itu.
Kabel rumah berisolasi karet (NGA) dan berisolasi PVC (NYA) harus dipasang di
dalam pipa instalasi; jika tidak, maka harus ditempuh cara-cara tersebut. Kabel rumah dan kabel instalasi tidak boleh dipasang dalam pipa sebelum pekerjaan kasar, antara lain pembetonan dan plesteran, diselesaikan. Untuk macam kabel rumah tersebut yang mempunyai diameter luar lebih besar dari apa yang terdapat dalam tabel, jumlahnya harus dikurangi sehingga penarikan yang dimaksud di atas dapat dilakukan dengan mudah.
b. Untuk jenis penghantar, yang jumlah dan ukuran penghantar yang boleh dimasukkan dalam satu pipa instalasi harus ditentukan sehingga faktor pengisian tidak lebih dari ketentuan.
c. Kabel rumah dari sistem arus bolak-balik yang dipasang di dalam pipa yang
bersifat magnetis (misalnya: pipa instalasi dari baja) harus dikelompokkan sehingga kabel
rumah yang tersebut di bawah ini berada dalam pipa yang sama :
Pada sistem fase tiga : Kabel rumah dari ketiga fase dan kawat netralnya (kalau ada)
Pada sistem fase dua :Kabel rumah dari kedua fase dan kawat netralnya (kalau ada)
Pada sistem fase tunggal : Kabel rumah dari fase dan kawat netralnya.
M. Penghantar seret dan penghantar kontak
a. Penghantar telanjang yang bertegangan dari penghantar seret dan penghantar
kontak dan bagian telanjang yang tergolong di dalamnya, harus dilindungi secara baik dan
tepat dari sentuhan, dengan cara pemasangannya atau dengan pertolongan perlengkapan
khusus.Di tempat yang dekat dan mudah terlihat dari penghantar seret dan penghantar
kontak harus terdapat perlengkapan pengaman yang dapat dilayani dari bawah, yang dapat
membuat penghantar tersebut bebas tegangan dan mem-pertahankannya tetap bebas
tegangan.
b. Jika penghantar seret dan penghantar kontak terbagi dalam dua bagian atau lebih
maka masing-masing bagian harus dapat dibuat bebas tegangan dan dipertahankan tetap
bebas tegangan. Kedudukan kerja sakelar bagian atau pemisah bagian harus dapat dilihat jelas dari tempat pelayanannya, sedang kedudukan terbukanya harus dapat dijamin dengan cara menguncinya atau cara lain yang sekurang-kurangnya sederajat, dan anak kuncinya
diserahkan kepada pegawai ahli yang bertanggung jawab dan ditugaskan untuk itu.
N Pemasangan kabel tanah
a. Pada pemasangan kabel tanah harus diperhatikan konstruksi dan karakteristik
kabel yang bersangkutan. Pemasangan kabel di dalam tanah harus dilakukan dengan cara demikian rupa sehingga kabel itu cukup terlindung terhadap kerusakan mekanis dan kmiawi yang mungkin timbul di tempat kabel tanah tersebut dipasang. Letak kabel tanah tersebut harus ditandai dengan patok tanda kabel yang kuat, jelas, dan tidak mudah hilang.
b. Bahaya kebakaran, meluasnya dan akibatnya harus sejauh mungkin dikurangi dengan cara pemasangan kabel tanah yang tepat. Selubung luar harus dibuang jika hal ini disyaratkan untuk mencegah meluasnya bahaya api; kecuali bila selubung luar tersebut dari
bahan yang sukar terbakar. Kabel tanah harus diletakan di dalam pasir atau tanah halus, bebas dari batubatuan, di atas galian tanah yang stabil, kuat, rata, dan bebas dari batua-batuan dengan ketentuan tebal lapisan pasir atau tanah halus tersebut tidak kurang dari 5 cm di sekeliling kabel tanah tersebut.
CATATAN Sebagai tambahan perlindungan, maka di atas urugan pasir dapat dipasang beton,
batu, atau bata pelindung.
c. Persilangan dan pendekatan kabel tanah dengan kabel tanah instalasi telekomunikasi Pada tempat persilangan dengan kabel tanah telekomunikasi, kabel tanah dilindungi pada bagian atasnya dengan pipa belah, plat atau pipa dari bahan bangunan yang
tidak dapat terbakar. Kabel tanah tegangan menengah ataupun tegangan rendah harus
dipasang di bawah kabel tanah telekomunikasi. Jika kabel tanah menyilang di atas kabel tanah telekomunikasi dengan jarak lebih kecil dari 0,3 m untuk kabel tanah tegangan rendah dan 0,5 m untuk kabel tanah tegangan menengah, maka perlu tambahan perlindungan pada sisi kabel tanah yang menghadap kabel telekomunikasi dengan memasang plat atau pipa dari bahan bangunan yang tidak dapat terbakar. Perlidungan ini harus menjorok ke luar paling sedikit 0,5 m dari kedua sisi persilangan itu.
O. Pemasangan penghantar udara di sekitar bangunan
a. Pemasangan penghantar udara arus kuat di luar bangunan, harus dilaksanakan
demikian rupa sehingga penghantar udara tersebut, baik langsung maupun oleh sebab lain
tidak menyebabkan timbulnya pengaruh yang membahayakan, merusak atau mengganggu
penghantar listrik lain dalam keadaan bekerja normal. Pada pemasangan penghantar udara baik yang telanjang maupun yang berisolasi. Apabila Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) dipasang bersilangan ataupun sejajar dengan saluran telekomunikasi, saluran telekomunikasi ini harus berada di bawah SUTR dengan jarak seperti tersebut.
b. Jarak penghantar udara tegangan rendah dengan tanah dan dengan benda lain
Jarak antara dua penghantar udara telanjang. Pada pemasangan penghantar udara telanjang harus diperhatikan jarak minimum antara 2 penghantar. Jarak antara penghantar udara dan tanah Jarak antara penghantar udara dan tanah diukur dari titik terendah lendutan penghantar
Udara. Jarak bebas antara penghantar udara dan benda lain Penghantar udara telanjang selain pada titik tumpunya atau pada tempat penyambungan tidak boleh bersinggungan dengan benda lain. Benda lain yang terdekat misalnya dahan atau daun, bagian bangunan dan lain-lain harus sekurang-kurangnya berjarak 0,5 m dari
penghantar udara telanjang tersebut.
b. Jarak titik tumpu penghantar udara
Jarak titik tumpu penghantar udara tidak boleh melebihi minimum antara penghantar udara dan penghantar telekomunikasi. Penghantar udara telanjang tegangan rendah di atas atap bangunan Penghantar luar tegangan rendah yang dipasang di atas atap, harus dipasang
demikian rupa sehingga pekerjaan pemeliharaan atap itu, sedikit mungkin mengalami
hambatan dan pekerjaan itu dapat dilaksanakan secara aman dengan mengindahkan
keselamatan seperlunya, walaupun penghantar itu masih bertegangan. Penghantar udara telanjang yang dipasang pada tiang atap harus demikian rupa sehingga jarak antara penghantar udara dengan bagian bangunan atau atap (termasuk juga cerobong asap dan antena TV atau radio) yang terdekat sekurang-kurangnya 1,5 m. Dengan memperhitungkan keadaan terburuk pada kerja normal, penghantar di manapun juga letaknya, tingginya harus sekurang-kurangnya 2,5 m (di luar jangkauan tangan) dari balkon, bordes, lorong, panggung dan tempat lain yang menjulang tinggi, yang
pada keadaan biasa didatangi atau dilewati orang; kecuali jika dilengkapi dengan pelindung,
sehingga dapat dipastikan bahwa dari tempat tersebut tidak dapat terjadi penjamahan
penghantar.
P. Pemasangan penghantar khusus
Pemasangan penghantar khusus
Pemasangan penghantar lain yang tidak atau belum diatur dalam peraturan ini diatur oleh
instansi yang berwenang.